Kamis, 16 April 2026

Heboh Proposal Bantuan HUT RI ke-80 Beredar ke Sekolah di Rangkasbitung, Nominalnya Ditentukan!

- Selasa, 29 Juli 2025

| 14:44 WIB

LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Masyarakat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dihebohkan dengan beredarnya proposal permohonan bantuan dana untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Proposal yang berasal dari Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkasbitung ini menyasar berbagai institusi pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi.

Yang menjadi sorotan adalah proposal tersebut dibubuhi tanda tangan oleh Camat Rangkasbitung, Polsek Rangkasbitung, dan Koramil Rangkasbitung, memberikan kesan legitimasi yang kuat. Namun, isinya justru menimbulkan kontroversi.

Dalam salinan surat yang diterima, nominal permohonan bantuan bervariasi dan telah ditentukan secara spesifik. Untuk tingkat SD, diminta Rp300 ribu; SLTP Rp600 ribu; SLTA Rp1 juta; dan Perguruan Tinggi Rp1.250.000. Tak hanya sekolah, instansi lain pun turut menjadi sasaran: desa diminta Rp1 juta, kelurahan Rp600 ribu, serta UPT Kecamatan, Korwil, Polsek, Danramil, dan kecamatan diakumulasikan sebesar Rp11 juta. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp61.650.000.

Angka fantastis ini dirinci untuk berbagai kegiatan seperti pengajian dan santunan anak yatim (Rp10 juta), donor darah (Rp2 juta), seragam panitia (Rp10 juta), berbagai lomba seperti Mars PKK (Rp2,5 juta), pidato (Rp1,5 juta), bola voli (Rp7 juta), catur (Rp5 juta), bulu tangkis (Rp7 juta), hingga jalan santai (Rp15 juta), serta lomba hiburan lainnya (Rp2 juta).

Salah satu sekolah yang menerima proposal tersebut menyatakan keberatan. Mereka merasa terbebani, terutama karena nominal yang diminta sudah ditentukan. Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki anggaran lain selain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dalam aturan pengelolaan dana BOS tidak ada item anggaran untuk kegiatan PHBN tingkat kecamatan,” jelas seorang guru di Kecamatan Rangkasbitung yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023, Dana BOS memiliki peruntukan khusus untuk operasional sekolah, meliputi biaya administrasi, penyediaan alat pembelajaran, honor guru, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.

Meskipun perayaan HUT RI penting untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori operasional sekolah yang didanai oleh BOS.

“Kalau kecamatan mematok anggaran seperti itu, maka masuk kategori pungutan liar, dan sekolah bisa dianggap menyalahi aturan pengelolaan dana BOS,” ungkap guru tersebut, menegaskan risiko hukum jika sekolah memenuhi permintaan tersebut menggunakan Dana BOS.

Hal senada juga disampaikan oleh guru lain di Kecamatan Rangkasbitung. Ia menganggap permintaan nominal yang sudah ditentukan itu tidak wajar. “Setiap tahun bantuan untuk memeriahkan HUT RI ada ke sekolah kami, tapi besaran nilainya seikhlasnya, tidak seperti yang sekarang sudah ditentukan,” keluhnya.

“Kalau seperti ini tentu kami keberatan, karena bagaimanapun juga anggaran yang ada di kami (dana BOS) tidak diperuntukan untuk itu,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Camat Rangkasbitung, Zakaria Herianto, belum mendapatkan respons. Saat didatangi ke kantornya, salah satu pegawai menyebutkan bahwa Camat sedang tidak berada di tempat.***