Selasa, 14 April 2026

Imigrasi Serang Ikuti Sosialisasi Izin Tinggal, Bahas Penguatan Iklim Investasi

- Selasa, 31 Maret 2026

| 14:55 WIB

Imigrasi Serang

(FOTO: IST).

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengikuti sosialisasi kebijakan izin tinggal keimigrasian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Novotel Tangerang, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan bersama jajaran sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang keimigrasian.

Acara diawali dengan sambutan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Is Edy Eko Putranto serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Theodorus Simarmata.

Dalam sambutannya, Edy menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam implementasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, sinergi antar pemangku kepentingan dinilai krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubdit Izin Tinggal Keimigrasian Bagus Bramantyo terkait kebijakan izin tinggal.

Selanjutnya, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Ridho Amrullah memaparkan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Materi berikutnya disampaikan Deputy Director for Services and Economic Zones Kementerian Investasi dan Hilirisasi Haryo Yudha yang mengulas peran para pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan izin tinggal guna menjaga stabilitas dan daya saing investasi di Indonesia.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta untuk membahas berbagai tantangan di lapangan serta solusi yang dapat diterapkan secara bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara petugas keimigrasian dan perwakilan perusahaan sebagai penjamin tenaga kerja asing, sehingga implementasi kebijakan izin tinggal dapat berjalan optimal serta mendukung pertumbuhan investasi nasional.*