Senin, 19 Januari 2026

Jaringan Narkoba Pedagang Ikan Muarabaru Jakarta Terbongkar, Polres Serang Sita 1,3 Kg Sabu Lebih

- Senin, 17 November 2025

| 16:44 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pedagang ikan dari kawasan Muarabaru, Jakarta Utara. Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, polisi meringkus tiga pengedar dan menyita lebih dari 1,3 kilogram sabu siap edar.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pedagang ikan berinisial SU (38), warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah bergerak cepat menuju kediaman SU di Desa Bolang. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap SU dan rekannya, JU (38), yang juga pedagang ikan dan satu jaringan dengannya.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan handphone,” terang Kapolres Condro Sasongko, Senin (17/11/2025).

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah seorang DPO berinisial BA yang juga berada di Desa Bolang. Meskipun BA tidak ditemukan di tempat, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 225 paket sabu dalam plastik klip bening dan 11 paket besar yang dibungkus lakban (masing-masing berisi 50 paket kecil), disembunyikan dalam toples di lemari pakaian.

“Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah kos SU di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi gudang penyimpanan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban, dengan masing-masing berisi 50 paket kecil sabu siap edar.

“Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 kg,” jelas AKBP Condro Sasongko.

SU mengaku seluruh barang haram tersebut dipasok oleh SH (52), seorang pedagang ikan lain, warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan pengakuan SU, petugas segera memburu SH dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Penjaringan. Dari tangan SH, polisi menyita dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital. SH kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual berasal dari pemasok lain berinisial PA, yang saat ini juga berstatus DPO.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Serang untuk terus memburu dua pelaku yang masuk DPO, yakni BA dan PA, yang diduga merupakan pemasok utama.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

AKBP Condro Sasongko juga menambahkan, sepanjang November 2025, Satresnarkoba Polres Serang dan Polsek jajaran telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka, dengan total sabu yang disita mencapai 1,527 kilogram.***