Kamis, 23 April 2026

Jualan Sering Rugi, Pedagang Sayur di Serang Bobol Rumah Karyawan Nikomas

- Jumat, 5 September 2025

| 14:05 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pedagang sayuran berinisial SU (32) nekat membobol rumah Rohanah (43), seorang karyawati PT Nikomas Gemilang di Kampung Pasir Bonong, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku mengaku sering merugi dalam usahanya dan membutuhkan uang.

Kepala Polsek Carenang, AKP Desma Priatna, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 30 Agustus.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, saat korban sedang bekerja. Tetangga korban yang melihat ada orang masuk ke dalam rumah segera menghubungi Rohanah.

“Setelah korban pulang, ia mendapati ruangan rumahnya berantakan. Setelah diperiksa, perhiasan emas, barang berharga lainnya, dan uang tunai hilang,” kata Desma, Jumat, 5 September 2025.

Berdasarkan laporan korban, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp185 juta. Kerugian tersebut mencakup perhiasan emas dan uang tunai.

Unit Reskrim Polsek Carenang yang dipimpin Ipda Arpah segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Dari tangan SU, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Xenia dan dua unit motor yang diduga hasil kejahatan, 70 gram emas, dan uang tunai Rp5,117 juta.

Dalam pemeriksaan, SU mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ini bukan aksi pencurian pertamanya. “Sebelumnya tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Petir dan Ciruas,” jelas Desma.

Motif pencurian ini, menurut Desma, adalah karena usaha jualan sayuran yang sering merugi. Uang hasil kejahatan digunakan SU untuk menambah modal usaha dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***