Kamis, 16 April 2026

Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen, Termasuk Jenis Dilindungi!

- Kamis, 31 Juli 2025

| 12:39 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Upaya penyelundupan ratusan burung liar tanpa dokumen kembali digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten). Sebanyak 742 ekor burung dari Bandar Lampung yang hendak dibawa ke Serang berhasil diamankan karena tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Ini menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam di Indonesia,” tegas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari M.H.

Penemuan ini berawal dari kejelian petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat melakukan pengawasan bongkar muat kapal di dermaga 1, pejabat karantina mencurigai sebuah mobil pribadi yang terdengar suara burung dari dalamnya.

Petugas segera menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, mobil tersebut membawa ratusan burung. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Banten langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan kesehatan burung, termasuk uji laboratorium untuk mendeteksi Avian Influenza melalui tes Rapid AI.

“Dari penemuan ini kami mendapati mobil tersebut merupakan mobil travel yang di dalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan burung,” jelas Duma.

Jenis burung yang diamankan sangat beragam, meliputi:

 * 298 ekor jalak kebo

 * 147 ekor pleci

 * 119 ekor colibri king

 * 14 ekor colibri sogon

 * 39 ekor kepondang

 * 33 ekor cucak ranting

 * 32 ekor cucak ijo

 * 6 ekor gagak pohon abu-abu

 * 4 ekor cucak jenggot

 * 5 ekor poksay mandarin

 * 7 ekor cucak kinoy

 * 5 ekor siri-siri

 * 2 ekor tledekan

 * 2 ekor srigunting kelabu

 * 7 ekor poksay mantel

 * 6 ekor poksay kaki hitam

 * Masing-masing 1 ekor ekek geking jawa, rambatan, dan cililin. 

Duma juga menambahkan bahwa beberapa jenis burung yang diamankan termasuk satwa dilindungi, seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Karantina Banten berkomitmen penuh dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 untuk menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di wilayah Banten.

Seluruh burung yang diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bersama-sama dilepasliarkan di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Harapannya, satwa-satwa ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan.

Penindakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan dan turut serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.***