SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penyidikan kasus obat racikan ilegal yang menyeret nama Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, telah rampung.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang telah menyatakan berkas perkara P21 (lengkap). Ini berarti kasus tersebut akan segera memasuki tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya benar, perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Perkaranya kini tinggal dilakukan tahap dua,” kata Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait, pada Kamis (3/7/2025).
Dalam perkara ini, selain Lucky, BPOM juga menetapkan Poppy sebagai tersangka. Poppy adalah Apoteker Gama Cilegon. Keduanya dijerat Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. Mojaza menambahkan bahwa berkas perkara Poppy masih dalam proses dan belum dinyatakan P21.
Lucky Mulyawan Martono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) Apotek Gama Cilegon. Ia diduga bertanggung jawab atas temuan obat racikan ilegal di apotek miliknya.
Mojaza mengungkapkan, sekitar 400 ribu butir obat yang ditemukan pada 9 Oktober 2024 telah disita sebagai barang bukti. Obat-obatan tersebut diduga mengandung berbagai zat seperti Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefanemat. Obat-obatan ini umumnya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam, dan sesak napas.
Ia menjelaskan bahwa obat racikan tersebut sangat berbahaya karena tidak memiliki informasi yang jelas mengenai kandungan, identitas obat, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, maupun dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tersebut tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tutur Mojaza.***