SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sempat viral akibat adanya dugaan pengoplosan pertamax usai pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Ciceri beberapa waktu lalu.
Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus BBM jenis Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Jalan Jendral Soedirman, Kota Serang.
Dua tersangka tersebut bernama Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon dan keduanya kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
“Sudah ditahan tersangkanya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin 28 April 2025.
Penahanan tersangka setelah Polda Banten menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu menyusul terbitnya hasil laboratorium Pertamina terhadap sampel Pertamax dari SPBU.
Keterangan ahli BPH Migas, menyebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5.
Rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022. Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.
“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ungkapnya.***













