SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Penetapan dan Penahanan Tersangka WL Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan sampah, Pada Tahun 2024.
“Tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat akhir pembuangan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan kepada awak media.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku atas perbuatannya tersangka kini dikenakan pasal 2 ayat 1, jumcto pasal 18, undang-undang no 3199 Tentang penyidik tindak pidana korupsi Sebagaimana dirubah dengan undang-undang 2021 Atas perubahan undang-undang 3199 juncto pasal 55, ayat 1 ke 1 KHP.
“Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 2B Pandeglang, terhitung hari ini pada hari Selasa tanggal 15 April 2025,” jelasnya.
Sementara itu Rangga Adekresna Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2024 DLH Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.
“Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,” katanya.
Dari hasil penyidikan, tim Kejati Banten mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa peran WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan) dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yaitu,” katanya.
“Untuk sementara, tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam Terhadap aliran dana ya Kalau tadi dia kan sebagai direktural Pengelolaan sampah, ya ada beberapa wilayah yang sudah disebutkan Tidak sesuai pengetahuan, termasuk salah satunya di daerah Manajer Serang Atau di Serang, bagaimana? Bagi lupa kasih diperjelaskan Bagi lupa jelaskan,“ tutupnya.***














