Jumat, 17 April 2026

Kepala Sekolah Dinonaktifkan, Siswa Merokok SMAN 1 Cimarga Hanya Disanksi Teguran

- Rabu, 15 Oktober 2025

| 15:30 WIB

LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Adang Abdurrahman, menegaskan bahwa penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga bukan karena masalah merokoknya siswa, melainkan karena adanya tindak kekerasan fisik dan verbal.

Meskipun siswa yang melanggar aturan sekolah dengan merokok tetap akan menerima sanksi, Adang menekankan bahwa kekerasan dalam penanganan pelanggaran tidak dibenarkan, sesuai semangat pencegahan kekerasan di sekolah.

“Sebenarnya kalau masalah merokok itu adalah anak melanggar peraturan. Betul bahwa anak melanggar peraturan, tetapi ketika penanganan oleh Kepala Sekolah, ada tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal. Nah, itu yang menyebabkan kami menonaktifkan Kepala Sekolah,” jelas Adang, kepada awak media, Rabu (15/10/2025).

Kepala Sekolah dibebastugaskan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). SK penonaktifan telah diserahkan.

Lanjut Adang menyebut, siswa dan orang tua telah mengakui kesalahan merokok tersebut. Persoalan utama yang menyebabkan siswa sempat enggan masuk sekolah adalah sikap kekerasan dari Kepala Sekolah, bukan sanksi atas merokok.

“Di sekolah ini tidak ada masalah ketika anak melanggar aturan, kemudian dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah, itu tidak ada masalah. Cuma sekali yang jadi permasalahan itu ada tindak kekerasan fisik dan verbal,” tegasnya.

Mengenai sanksi bagi siswa, Adang menjelaskan mekanisme yang berlaku:

  • Teguran: Untuk pelanggaran ringan, biasanya ditangani oleh guru di sekolah atau guru BK.
  • Pemanggilan Orang Tua: Jika sanksi tersebut berat, orang tua akan dipanggil.
  • Metode Edukatif: Sanksi harus dilakukan secara mendidik, seperti memanggil siswa di ruangan tertutup, memberikan penjelasan, dan memanggil orang tua. Beberapa sekolah juga menerapkan sistem poin (koin) sebagai akumulasi pelanggaran.

“Kalau anak (yang merokok) ada teguran, kalau anak tetap menerima teguran dan orang tua juga menerima, karena anak itu merokok, tetapi mungkin yang jadi permasalahan dari saya kembali, bahwa di sini ada tindak kekerasan,” ujarnya.

Adang berharap dengan langkah tegas ini, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga dapat kembali berjalan baik, dan insiden kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terulang lagi.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kasus Kepala Sekolah akan diserahkan kepada tim disiplin dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penentuan sanksi final.***