SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat, resmi melaporkan Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Serang ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten, Rabu 9 Oktober 2024.
Sandi Suroso Tim Tampung Demokrasi Masyarakat mengatakan bahwa, Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang netralitas.
Dalam pasal 53 PKPU nomor 13 tahun 2024, disebutkan bahwa pejabat daerah dilarang berkampanye kalau tidak ada ijin resmi dari Kementerian dalam negeri dan Gubernur.
BACA Plh Presiden PKS Minta Kader Gunakan Medsos dan Memviralkan Paslon Andra-Dimyati
Begitupun dalam petunjuk teknis PKPU 13 tahun 2024 yang menegaskan pejabat daerah dan didalamnya juga anggota DPR, DPRD harus mendapatkan ijin dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi untuk kampanye cagub-cawagub dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kampanye Cabup-Cawabup/Cawali-Cawawali.
“Kita melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan APDESI Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu dimana kegiatan yang kita laporkan ini diduga terjadi pada tanggal 3 oktober 2024, diduga disalah satu hotel di anyer dan disini kita laporkan pertama ketua ABDESI Kabupaten Serang, kemudian calon gubernur nomor urut 2 Andra Soni,” ujar Sandi kepada awak media, di Bawaslu Banten.
“Intinya netralitas kepala desa jadi APDESI Kabupaten Serang yang kita laporkan dugaan keterlibatkan mendukung calon tertentu itu tidak bolen dan itu melanggar uu pilkada nomor 1 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2024,” sambungnya.
BACA Dimyati ke Kader PKS: Bapak Ibu Harus Dor To Dor Membangun Jaringan
Dalam laporan tersebut, Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat menyertakan bukti video dukungan APDESI Kabupaten Serang ke Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni.”Bukti yang kita lampirkan ada foto dan video,” tutupnya.***














