SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 100 anggota legislatif terpilih untuk mengisi kursi DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.
Penetapan tersebut berdasarkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam pemilihan umum tahun 2024.
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Provinsi Banten ini diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (2/5/20204).
Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten mengatakan bahwa, dari 100 kursi legislatif, hanya ada 10 parpol yang lolos dan mengirimkan wakilnya di DPRD Banten.
“PKB mendapatkan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, Nasdem 10 kursi, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI 3 kursi, PPP 4 kursi, jumlah keseluruhan kursinya ada 100 kursi,” ujarnya.
Usai ditetapkan seluruh anggota DPRD Banten terpilih rencananya bakal dilantik pada Oktober 2024 mendatang dan para anggota DPRD Banten terpilih wajib membuat laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN. Suratnya diberikan ke KPU sebagai bukti telah dilakukan pelaporan kekayaan.
“Kami juga menghimbau peserta pemilu ini untuk membuatkan LHKPN, ada tanda terima pembuatan itu diserahkan ke KPU kabupaten kota, maksimal 21 hari sebelum dilakukan pelantikan,” tegasnya.
“Jika ada caleg yang dianggap partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat dilantik, seperti meninggal dunia atau penyebab lainnya, bisa segera bersurat ke KPU untuk dilakukan pergantian,” tungkasnya. ***














