SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kuasa hukum pemilik lahan, I Nyoman Rubrata.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Nyoman Rubrata. Natalino M. Ximenes, SH dari Kantor Hukum Hetty & Rekan, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan riwayat perolehan hak yang jelas. Tanah tersebut diperoleh melalui proses pelepasan hak dari CV Haruman pada tahun 1988.
“Klien kami adalah pemilik yang sah berdasarkan alas hak yang diperoleh dari CV Haruman pada tahun 1988. Jadi, kegiatan yang kami lakukan di lokasi saat ini seperti pemagaran dan aktivitas lainnya adalah langkah pengamanan atas tanah milik sendiri,” ujar Natalino kuasa hukum di lokasi lahan, Sabtu (18/07/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai status sertifikat tanah dan potensi munculnya klaim dari pihak lain, Natalino menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menempuh jalur administrasi pertanahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan mempersiapkan melengkapi syarat yang di perlukan untuk pendaftaran hak atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 40 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran adanya pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa gentar karena berpegang teguh pada fakta hukum dan alas hak yang sah.
“Dalam hukum, kita tidak bicara soal rasa takut atau asumsi, melainkan bukti dan fakta atau bukti yang berbicara. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Kami berani memastikan status kami adalah pihak yang sah, dan kami siap menempuh jalur litigasi baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum sedang menamdampingi kliennya, sebagai bagian dari langkah preventif dan administratif untuk mengamankan aset milik kliennya tersebut dari segala bentuk klaim pihak luar.***













