SERANG, BANTENPRO.CO.ID –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengakui bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis peralatan medis yang ditemukan di Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, belum dapat diangkut. Penanganan limbah B3 harus dilakukan secara khusus oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak dapat menangani langsung karena tidak memiliki dokumen izin untuk pengambilan dan pengolahan limbah B3.
Ia menjelaskan, limbah yang ditemukan tersebut merupakan limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
“Kalau namanya limbah B3 itu beracun. Salah satunya kan itu kita kalau misalnya terkena oleh manusia kayak berdarah sedikit,” ungkap Farach Richi kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Ia juga membenarkan bahwa lokasi pembuangan limbah tersebut bukanlah tempat resmi. Pihaknya menduga ada oknum yang sengaja membuang limbah B3 secara ilegal.
“Itu oknum. Ya, ini sedang telusuri kerja sama kita dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan APH sedang melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Richi, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dijerat hukuman pidana.”Pidana itu 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” tegasnya.
Terkait penanganan di lapangan, Richi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DLH Kabupaten Serang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota Serang.
“Jadi, kita duduk bersama, kita lakukan bagaimana upayanya dan kita minta bantuan yang sudah mempunyai izin, salah satunya Wastec,” katanya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, limbah berbahaya tersebut belum diangkut. DLH Kota Serang masih menunggu respons dari PT Wastec Internasional, selaku pengelola limbah B3 berizin.
“Belum, karena kita menunggu respon dari PT. Wastec dulu. Ya, Wastec yang bisa ngangkut itu,” tandasnya.***














