Minggu, 31 Mei 2026

Manfaatkan Arus Mudik, Penyelundupan 71 Kg Sabu Digagalkan di Pelabuhan Merak

- Kamis, 26 Maret 2026

| 13:31 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sindikat narkoba internasional mulai nekat memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran 2026 untuk menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar. Namun, upaya tersebut berhasil dipatahkan oleh jajaran Polda Banten.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengungkapkan, pihaknya berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Merak dengan total barang bukti mencapai 71 kilogram.

Penyelundupan tersebut terungkap dalam dua rangkaian operasi yang berbeda oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten:

  • Kasus Pertama (17 Maret 2026) Petugas mengamankan pelaku berinisial AP di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak saat turun dari kapal. Kecurigaan petugas terbukti saat koper bawaannya melewati alat pemindai X-ray. Ditemukan 15,8 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.
  • Kasus Kedua (18 Maret 2026) Aparat mengungkap modus yang lebih rapi dengan menyembunyikan 55,2 kilogram sabu di dalam bodi mobil Toyota Rush. Mobil tersebut diangkut menggunakan kendaraan towing dari Riau. Untuk mengelabui petugas, mobil tersebut dipasangi kamuflase seolah-olah kendaraan rusak akibat kecelakaan di Lampung sebelum diseberangkan dari Bakauheni ke Merak.

Dua tersangka, BA dan MN, diamankan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan, mereka dijanjikan upah fantastis mencapai Rp160 juta dengan uang muka Rp12 juta.

“Bungkusan sabu menyerupai kemasan teh, ciri khas jaringan internasional. Saat ini kami terus kembangkan hingga ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (26/03/2026).

Selain narkoba, Polda Banten juga mengamankan peredaran senjata api ilegal pada 7 Maret 2026. Dua tersangka ditangkap karena membawa senjata api jenis revolver beserta lima butir peluru aktif di dalam ransel.

Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Senjata tersebut diduga diperjualbelikan untuk motif ekonomi dengan harga jutaan rupiah.

Dari total 71 kg sabu yang disita, Polda Banten mengestimasi telah menyelamatkan lebih dari 284.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku narkoba akan dijerat dengan UU Narkotika, sementara pemilik senjata api ilegal dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Polda Banten berkomitmen terus memberantas jaringan besar yang mencoba memanfaatkan celah di momentum arus mudik dan balik Lebaran,” tegas Kapolda.***

2