Sabtu, 2 Mei 2026

Mediasi Gaji Karyawan Berakhir Damai, Kapolres Serang Fasilitasi Perjanjian Pembayaran

- Senin, 8 September 2025

| 14:48 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Puluhan karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN melakukan aksi protes pada Senin (8/9/2025) setelah perusahaan terlambat membayar gaji.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan.

Mediasi yang digelar di kantor perusahaan itu dihadiri oleh Direktur PT Lung Cheong Brother, He Luncong, didampingi oleh stafnya, Rudi (HRD), Mita (Sekretaris perusahaan), dan Agus (Manajemen). Sementara itu, dari pihak buruh hadir Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi serta perwakilan PUK SPN Lung Cheong, Septian dan Dedi Heryadi.

Kapolres Condro Sasongko menyatakan bahwa mediasi berhasil mencapai kesepakatan. “Sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan itu bukan disengaja, melainkan karena adanya libur panjang.

Di sisi lain, Ketua PUK SPN Septian mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar upah tepat waktu.

“Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 di setiap bulannya,” tegas Septian.***