SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik pengolah limbah di Cikande, Banten. Pabrik ini disegel lantaran masih beroperasi meski sudah dikenai sanksi administrasi sebelumnya.
“Ini sebenarnya sudah dikeluhkan masyarakat dan sebelumnya sudah diberi sanksi administrasi paksaan pemerintah, namun ternyata yang bersangkutan masih beroperasi,” kata Hanif di lokasi, Kamis 21 Agustus 2025.
Pabrik tersebut disinyalir tidak memiliki perizinan lingkungan yang memadai seperti amdal, serta tidak memiliki instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hanif menjelaskan, hasil sidak menunjukkan kandungan bahan yang diolah perusahaan sangat rendah, di bawah 10%. Padahal, untuk industri sejenis, seharusnya kandungan yang bisa diolah mencapai 50-60%.
“Ini menunjukkan sisa 90% adalah limbah B3 yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, tim Kementerian LH sempat mendapat perlawanan dari pihak perusahaan. Bahkan, Hanif menyebut ada beberapa wartawan yang turut menjadi korban.
“Kami sangat menyesalkan adanya perlawanan dari pelaku bisnis. Saya juga menyesalkan ada teman-teman wartawan yang jadi korban,” ujarnya.
Hanif meminta dukungan dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar menimbulkan efek jera dan keadilan. Ia menegaskan, tindakan anarkis tidak boleh mengganggu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan.
“Kami akan usut tuntas kasus ini. Karena sudah seperti ini, kami akan mengenakan pasal pemberatan, mulai dari pasal kesengajaan menimbulkan pencemaran (pasal 98) dan pasal 106, serta pidana umum,” kata Hanif.
Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2023. Saat itu, pabrik yang sama sudah disegel, namun kembali beroperasi.
“Ini sudah disegel tahun 2023. Lalu tahun 2025 kita ulangi lagi (sidak). Kemarin ada pengaduan dari wartawan ke saya langsung bahwa mereka masih beroperasi, ternyata memang seperti ini,” jelasnya.
Selain menindak pabrik limbah B3, Hanif juga mengungkapkan tujuan kedua kedatangannya ke Cikande, yaitu untuk menindaklanjuti laporan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ada laporan dari Menteri KKP terkait ditolaknya ekspor udang kita ke Amerika Serikat karena diindikasikan mengandung radioaktif,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran, sumber radioaktif tersebut diduga berasal dari cesium 137 yang ditemukan di lokasi pengolahan udang di Cikande. Hanif menyebut bahan baku udang berasal dari Lampung, namun pengolahannya dilakukan di Cikande.
“Ini agak aneh, kok tiba-tiba ada cesium di pengolahan udang. Kami akan telusuri sampai tuntas, ini berbahaya bagi kita semua,” lanjutnya.
Hanif menyatakan akan segera menurunkan ahli nuklir untuk menelusuri sumber radioaktif ini guna mencegah keresahan dan kerugian besar di bidang ekspor.***














