SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Di tengah-tengah kondisi saham Bank Banten anjlok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian memerintahkan bupati dan wali kota se-Banten untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian.
Surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten.
Berdasarkan catatan Bantenpro.co.id, penempatan RKUD delapan kabupaten/kota se Banten saat ini masih berada di Bank BJB dan Bank BRI. Lantas apakah bupati dan wali kota se Banten akan segera memindahkan RKUD ke Bank Banten?.
Diketahui, harga saham PT Bank Pembangunan Daerah (Tbk) atau Bank Banten (BEKS) terus mengalami penurunan signifikan sepekan setelah libur panjang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Harga saham BEKS sempat menyentuh level Rp 20 per saham atau terjun bebas hingga 9,09 persen pada pembukaan perdagangan, selasa (16/4) kemarin.
Kendati mengalami tren penurunan, saham Bank Banten pada perdagangan Kamis (18/4/2024) akhirnya rebound berada di angka Rp24 per saham.
Penurunan harga saham bank kebanggan warga Banten ini terjadi sejak penerapan full call auction pada Senin (25/3) lalu yang kala itu harganya masih di kisaran Rp 50 per saham, artinya sudah turun sekitar 60 persen sejak penerapan kebijakan tersebut.
Ihwal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu Tito menyatakan karena telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.***














