SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sebuah unggahan di media sosial Instagram, akun @guruhonorermuda, menjadi sorotan publik setelah membeberkan dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang guru honorer oleh MTsN 1 Kota Serang. Postingan tersebut, yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), mengklaim bahwa pemecatan itu telah mengubur impian dan rencana karier sang guru.
Menurut unggahan tersebut, guru honorer berinisial B, yang telah mengabdi selama 2,5 tahun, diberhentikan secara sepihak pada Senin (15/7/2024), tepatnya saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pemberhentian ini disebut-sebut tanpa prosedur yang adil dan manusiawi.
Akun @guruhonorermuda juga mengungkapkan bahwa aduan mengenai pemecatan ini telah disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dan Kemenag Provinsi Banten. Namun, disebutkan bahwa “tidak ada tanggapan dan jalan keluar” dari pihak terkait.
Kasus serupa diduga pernah menimpa guru honorer lain berinisial A pada tahun 2019. Guru A diklaim dipecat tanpa surat resmi, hanya karena tidak diberikan Surat Keterangan (SK) tugas mengajar setelah masuknya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di bidang studi seni budaya. Akibatnya, guru A “dipaksa” keluar secara halus karena tidak mendapatkan jam mengajar.
Dalam unggahannya, akun @guruhonorermuda merinci sejumlah alasan dan kejanggalan terkait pemberhentian guru B dari tugas mengajar di MTsN 1 Kota Serang:
* Berkas Lamaran Ulang: Alasan pertama adalah guru B telat memberikan berkas lamaran. Namun, akun tersebut menyebut bahwa guru B justru diminta membuat lamaran ulang terkait pemindahan tugas, padahal secara sistematis sudah terdaftar di Simpatika dan telah menyerahkan berkas lamaran sebelumnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif.
* Ijazah Tidak Linear: Alasan kedua adalah klaim bahwa ijazah guru B tidak linear dengan bidang yang diajarkan. Namun, akun tersebut membantah dengan menyatakan bahwa masih ada guru lain di sekolah tersebut yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan ijazahnya.
* Optimalisasi Jam Guru: Alasan ketiga yang disampaikan sekolah adalah tidak tersedianya jam mengajar karena bidang serumpun telah penuh oleh ASN. Namun, unggahan itu mengklaim bahwa jam pelajaran seni masih banyak dan bisa dioptimalkan. Guru B disebut telah berkonsultasi langsung dengan dosen ahli dan pihak kurikulum provinsi, yang menegaskan bahwa semua guru, baik ASN maupun non-ASN, seharusnya tetap mendapatkan alokasi jam yang sesuai.
Kasus ini tidak hanya menyangkut masalah jam mengajar, tetapi juga menyentuh berbagai aspek dugaan pelanggaran hak-hak tenaga pendidik. Akun @guruhonorermuda membeberkan setidaknya tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MTsN 1 Kota Serang:
* Kesempatan PPPK: Guru B tidak diberikan kesempatan untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih masa kerja kurang dari 2 tahun, padahal PPPK umum tahun 2022-2023 terbuka bagi seluruh guru honorer dengan bidang yang relevan.
* Surat Pengalaman Kerja: Pihak sekolah disebut tidak pernah menandatangani surat pengalaman bekerja guru B selama mengabdi di tempat tersebut.
* Pemberhentian Sebelum SK Berakhir: Pemberhentian sepihak dilakukan madrasah pada 15 Juli 2024, padahal SK mengajar guru B berlaku hingga 31 Desember 2024.
* Dana Insentif GBPNS: Dana insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), yang merupakan hak guru honorer, diduga tidak pernah diajukan oleh pihak madrasah.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak MTsN 1 Kota Serang, Kemenag diminta untuk segera melakukan mediasi, investigasi menyeluruh, dan memastikan tidak ada lagi praktik pemecatan sepihak serta pelanggaran hak guru honorer di masa mendatang.
Unggahan ini menandai delapan akun Instagram lainnya, termasuk akun resmi MTsN 1 Kota Serang, dan telah disukai oleh ribuan pengguna serta dikomentari oleh puluhan netizen.***














