CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.
Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (22) diamankan di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Provinsi Banten
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, 14 potongan doubletape warna merah, 1 unit timbangan digital warna Silver, 2 pack plastic klip kecil dan unit Handphone OPPO Reno 13 F 5G.
“Palaku AS ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu disaku celana pelaku AS dan 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut,” katanya, Kamis 17 April 2025.
Kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon, saat dilakukan penggeledahan didapati didalam kamar terggantung dilemari 1 buah tas hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
“7 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 buah doubletape warna merah dan 2 pack plastik klip kecil,” ujarnya.
Diketahui pelaku AS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 Gram dari Akun Instagram Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Jam 13.00 Wib dengan cara mulung didaerah Daan Mogot Grogol Jakarta Barat.
“Adapun 50 Gram Narkotika jenis sabu tersebut oleh pelaku AS dibuat menjadi paket kecil untuk kemudian diedarkan/dijual seharga Rp. 400.000 per 1 paket melalui Akun Instagram, dan narkotika jenis sabu yang didapati pada saat pelaku AS ditangkap adalah narkotika jenis sabu yang belum dijual/diedarkan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku AS (22) terancam pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***