SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas pulau. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG beserta barang bukti berupa butiran ekstasi dan puluhan catridge liquid vape ilegal senilai puluhan juta rupiah.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman asal Pulau Sumatera yang melintasi wilayah Tangerang.
“Kami berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE untuk melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika tersebut,” ujar Wiwin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Proses penangkapan berlangsung cukup alot karena tersangka mencoba memutus rantai jejaknya. AG sempat memerintahkan agar paket disimpan di sebuah pos satpam, lalu ia menggunakan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
“Saat tersangka mengambil paket dari ojek online tersebut, tim yang sudah membuntuti langsung melakukan penangkapan,” lanjut Wiwin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang dikemas secara rapi:
- 9 bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi liquid catridge.
- 4 bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi liquid catridge.
- 7 bungkus plastik hijau (tua dan muda) berisi liquid catridge.
- 3 butir pil kuning diduga ekstasi.
Kepada penyidik, AG mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial ALX (DPO) di Sumatera seharga Rp40 juta untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
Akibat perbuatannya, AG dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Banten menegaskan akan terus mengejar pemasok utama (ALX) dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.***














