BANTENPRO.CO.ID, Serang – Pelaku begal dengan korbannya seorang ojek online (ojol) ditangkap Satreskrim Polresta Serkot kurang dari 24 jam sejak kejadian. Dimana, pembegalan terjadi pada Minggu malam, 11 Juni 2023, pukul 22.30 wib. Pelakunya ditangkap Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 wib.
“Bersama Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Polsek Curug menangkap pelaku di terminal Pakupatan Kota Serang,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Selasa 13 Juni 2023.
Pelaku berinisial RH (24) dan kesehariannya bekerja sebagai satpam. Korbannya bernama AS (25). Kala itu, korban mendapat orderan dengan tujuan Polsek Curug, namun setelah sampai, pelaku meminta korban untuk melanjutkan perjalanannya.
BACA Polresta Serang Kota Kembali Ungkap Kasus TPPO, Satu Warga Kota Serang Ditetapkan Tersangka
Hingga di tempat sepi, tepatnya di Kemanisan Masjid, RT 004 RW 002, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pelaku menikam korbannya dengan senjata tajam. Korban kemudian menyerahkan sepeda motor ke pelaku.
“Korban kemudian dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang,” ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot. Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, ditangkap polisi Senin malam, 12 Juni 2023.
BACA Satreskrim Polres Serang Dalami Kematian Sopir Truk Kontainer di Tol Tangerang-Merak
“Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.***