Jumat, 28 Maret 2025

Pelaku Kasus Plecehan Seksual Bebas, SATGAS PPA; Preseden Buruk Terhadap Penegakan Hukum

Mahyadi

| Rabu, 22 Januari 2025

| 13:26 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Tugas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) Kabupaten Serang mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap putusan pelaku pelecehan seksual.

Ketua SATGAS PPA Kabupaten Serang, Habibah menyatakan sikap atas Putusan Bebas terhadap terdakwa MS (46) pelaku kekerasan seksual pada anak (Anak Kandung). 

“Kami anggap ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak,” ujar Habibah Kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

Lebih lanjut, Habibah, juga Khawatir jika putusan bebas yang di tetapkan majelis hakim dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur dimasa yang akan datang.

“Karena putusan bebas tersebut sangat Mencederai rasa keadilan, Menjadi Preseden Buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual pada anak,” katanya.

Maka Satgas menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar bahwa penegakan hukum telah tercederai melalui pertimbangan hakim:

1. Perdamaian Antara Korban dan Pelaku

Perdamaian antara korban dan pelaku tidak relevan dijadikan dasar sebagai salah satu pertimbangan dalam putusannya. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan. 

2. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Pencabutan BAP oleh korban turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini. Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga menurut kami pencabutan BAP tidak dapat dijadikan alasan Aparat Penegak Hukum. dalam hal ini Majelis Hakim mengabaikan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian pencabutan berita acara pemeriksaan tidak dapat menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum.

3. Narasi Cemburu terhadap Ibu Tiri

Majelis hakim mendalilkan bahwa laporan kekerasan seksual dalam perkara ini didasarkan pada rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya. SATGAS PPA Mengecam Keras narasi tersebut dan dengan tegas SATGAS PPA mengecam dan tidak sependapat, bahwa tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialami korban. Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban.

Dengan pertimbangan sebagai mana yang di kemukakan di atas, satgas PPA Kab Serang dengan tegas pula menyatakan :

1. Mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan Upaya Hukum/Kasasi atas Putusan bebas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang terhadap terdakwa pencabulan anak.

2. Menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi Yudisial.

3. Menyatakan menolak segala upaya yang melemahkan posisi korban kekerasan seksual pada anak.

4. Terus bersama-sama seluruh komponen masyarakat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Demikian pernyataan sikap ini di sampaikan, kiranya menjadi perhatian semua pihak. “Stop segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top