SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota Serang meminta penyerahan sejumlah aset dari Pemerintah Kabupaten Serang, namun proses tersebut masih menemui jalan buntu lantaran Pemkab Serang bersikukuh tidak akan menyerahkan seluruh aset dengan alasan penafsiran undang-undang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten, telah dibahas penyerahan 10 aset yang hingga kini belum diserahkan oleh Pemkab Serang.
“Pemkab Serang masih berpegang pada penafsiran pasal dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang tahun 2008, khususnya terkait kalimat ‘sebagian’ yang dimaknai sebagai tidak seluruh aset harus diserahkan,” kata Subagyo kepada awak media, Kamis (12/06/2025).
Ia menyebut, penafsiran ini telah dibahas sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang sejatinya telah menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘sebagian’ adalah aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan. Namun Pemkab Serang masih menggunakan penafsiran sendiri untuk mempertahankan aset-aset tersebut.
Subagyo menambahkan, Gubernur Banten dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan antara Bupati Serang dan Wali Kota Serang usai Bupati menyelesaikan kegiatan retreat pada 20 Juli mendatang. Pertemuan ini akan membahas 10 aset yang belum diserahkan.
“Beberapa aset yang dimaksud antara lain berada di lingkungan DPRD, rumah dinas wakil bupati, kantor di dekat rumah sakit, serta kantor dinas di depan Kelurahan Cipare,” jelasnya.
Selain itu, ada dua aset lagi yang rencananya akan diserahkan pada akhir 2024. Namun, proses penyerahan tersebut tertunda karena pembangunan fasilitas belum rampung.
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kemungkinan akan diserahkan tahun ini, sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KB) baru akan selesai pada 2026,” ungkap Subagyo.
Menurutnya, penyerahan aset sangat penting untuk menunjang pelayanan publik di wilayah Kota Serang.
“Permasalahan ini menyangkut kepentingan publik. Fasilitas umum seharusnya dikelola oleh pemerintah yang benar-benar melayani warga di wilayah tersebut. Apalagi dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kota Serang, mulai dari kemacetan, sampah, hingga saat terjadi unjuk rasa,” tegasnya.
Pemerintah Kota Serang berharap, melalui fasilitasi dari Gubernur Banten dan Kemendagri, proses penyerahan aset bisa segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat.***














