Selasa, 10 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkot Serang Minta ASN Jaga Netralitas, Syafrudin; Dukungnya Dalam Hati Saja Jangan Ditonjolkan

Mahyadi

| Rabu, 20 September 2023

| 11:28 WIB

Ketua DPW PAN Provinsi Banten Syafrudin (foto: mahyadi)

SERANG,BANTENPRO – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Walikota Serang Syafrudin minta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang, agar tetap menjaga netralitas dan tidak berpihakannya terhadap para calon.

“Jadi kalaupun ada, dukungnya dalam hati saja jangan ditonjolkan. Itu sudah ada aturannya, sudah sangat jelas tidak di perbolehkan,” kata Syafrudin kepada awak media, Selasa 19 September 2023.

Netralitas ASN telah tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

BACA Jelang Pemilukada 2024 Wali Kota Serang Minta Bawaslu Segera Menertibkan Alat peraga Kampanye Diruas Jalan Protokol

“Kita sudah keluarkan surat edaran. Akan tetapi tentunya harus dipertegas dan menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” jelasnya.

Syafrudin menegaskan, tekait surat edaran netraliltas tersebut bukan hanya ditekanan kepada para ASN, melainkan juga kepada para honorer yang bekerja dilingkungan Pemkot Serang.

“Di Kota Serang ini banyak, mulai dari tingkat RT/RW, Ketua DKM, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang itu harus segera mengundurkan diri, apabila tidak bisa menjaga netraliltas,” tegasnya.

Kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, bahwa dirinya senantiasa mengingatkan pada para ASN agar tetap bersikap netral.

BACA Muhammad Farhan Aziz Caleg Muda Asal Kota Serang Optimis Bisa Raih Suara Pada Pileg 2024

“Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak kepada satu calon atau partai. Sebelumnya juga sudah ada edaran, isinya ya itu, ASN harus bersikap netral bahkan kalaupun itu saudaranya (yang mencalonkan diri pada pemilu, red),” katanya.

“Intinya, mereka harus menjaga netraliltas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” sambungnya.

Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

BACA Gudang Logistik Pemilu 2024, Komisioner KPU Kota Serang M Fahmi: Sekarang Wajib Miliki CCTV

“Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg. Kita berikan sanksi sampai terberat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top