TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengusut tuntas kasus pencemaran di Situ Cangkring, Kelurahan Priuk Jaya, yang menyebabkan ribuan ikan mati mendadak. Pemerintah Kota Tangerang siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dari pelaku.
Kepaa DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air Situ Cangkring berada di atas baku mutu. Investigasi awal mengarah pada lima perusahaan di sekitar lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.
“Empat perusahaan perizinannya di bawah pengawasan kami dan akan kami beri sanksi. Sementara satu perusahaan kewenangannya ada di provinsi. Kami sudah siapkan rekomendasi agar DLH Provinsi menjatuhkan sanksi,” ujar Wawan pada Senin, 8 September 2025.
Wawan menegaskan sanksi tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga bisa ditingkatkan menjadi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencemaran.
“Mudah-mudahan ini masalah administratif. Tapi kalau nanti terbukti ada faktor kesengajaan, bisa kami tingkatkan menjadi tindak pidana,” katanya.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun sudah mengantongi nama perusahaan, DLH masih menahan diri untuk tidak mempublikasikannya. Wawan beralasan, penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak yang belum tentu bersalah.
“Nama perusahaan masih kami jaga. Kami harus benar-benar pastikan dan cek ulang sejauh mana lima perusahaan ini bisa dipastikan sebagai sumber utama pencemaran,” jelas Wawan.
Saat ini, DLH Kota Tangerang berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperdalam penyidikan. Koordinasi lintas lembaga ini dianggap penting agar kasus dapat ditangani tuntas, termasuk jika ada indikasi pelanggaran pidana lingkungan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan provinsi dan kementerian untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Wawan.***













