Minggu, 31 Mei 2026

Penertiban Bangunan di Sempadan Kali Padek Serang Mundur, 300 Bangunan Bakal Dibongkar

- Senin, 24 November 2025

| 22:24 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melanjutkan upaya sosialisasi normalisasi dan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Kali Padek, khususnya bagi warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen.

Kegiatan sosialisasi yang bertujuan menindaklanjuti persiapan normalisasi Kali Padek ini digelar di Kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Senin (24/11/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengungkapkan bahwa rencana penertiban dan pembongkaran ratusan bangunan di sempadan Kali Padek akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Awalnya kan inginnya tanggal 1 (Desember) itu sudah clear, cuma tadi ada permohonan, permintaan dan juga didukung oleh Porkopimcam. Kita dorong tanggal 4 Desember hari Kamis,” ujar Iwan.

Iwan menyebut, total bangunan yang berdiri di sempadan kali diperkirakan mencapai lebih dari 300 unit. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua bangunan merupakan tempat tinggal.

“Jadi dipastikan kalau bangunan itu lebih dari 300 bangunan. Tapi sekali lagi, tidak semuanya tempat tinggal, tapi juga bangunan ini banyak yang digunakan untuk kegiatan usahanya,” jelas Iwan.

Oleh karena itu, DPUPR bersama Dinas Sosial akan melakukan validasi ulang data untuk memastikan bangunan yang betul-betul dijadikan tempat tinggal dan berhak mendapatkan bantuan.

“Terkait pendataan untuk bantuan kerohiman, itu kita akan validasi kembali yang betul-betul menjadikan tempat tinggal, dan mungkin kriterianya ada di Dinas Sosial,” paparnya.

Data sementara Pemkot mencatat ada 175 Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya terdata berhak mendapatkan bantuan kerohiman. Validasi akan dilakukan berdasarkan legalitas domisili, termasuk Kartu Keluarga dan KTP yang betul-betul berdomisili di lokasi tersebut.

Bantuan kerohiman yang diberikan berdasarkan KK tersebut bernominal sebesar Rp5 juta.

“Sesuai KK, tapi sekali lagi yang berdomisili dan legalitasnya betul-betul di sana. Kurang lebih Rp5 juta,” ungkapnya.

Iwan memastikan bahwa pencairan bantuan kerohiman akan dilakukan setelah proses pembongkaran bangunan diselesaikan.

“Kerohiman-nya setelah pembongkaran, kemudian kita validasi data paling lambat tanggal 14, karena 15 sudah dilaporkan,” tegas Iwan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penolakan, Iwan menyatakan bahwa warga hanya meminta kepastian dari Pemkot Serang terkait penyaluran bantuan kerohiman.

“Sejauh ini hanya minta ketegasan terhadap informasi, betul enggak kerohiman itu sudah ada,” pungkasnya.***

2