SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berbekal laporan warga, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pengedar pil haram, Tramadol dan Hexymer, tepat saat tersangka sedang menunggu pembeli setianya.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial SA (23), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, tak berkutik saat dibekuk di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Minggu sore (16/11/2025).
Saat penangkapan, SA tidak melakukan perlawanan berarti. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda, membeberkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas yang sangat mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan bahwa pada jam-jam tertentu, ada seseorang yang dicurigai kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan itu,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Mendapati informasi berharga ini, Unit Reskrim Polsek Jawilan segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap gerak-gerik tersangka yang terlihat resah dan berulang kali mengecek ponselnya, seolah sedang menanti kedatangan seseorang.
“Yakin bahwa SA adalah pengedar obat-obatan terlarang, petugas tanpa ragu langsung mendekati dan mengamankan tersangka,” tegas Erwan Nurwanda.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ‘harta karun’ haram dari tangan SA. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 72 butir pil Hexymer dan 280 butir pil Tramadol, yang siap diedarkan kepada konsumennya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari beberapa transaksi penjualan obat keras yang telah dilakukan tersangka sebelumnya.
Menurut pengakuan SA kepada Kapolsek, dirinya mendapatkan stok obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang yang beroperasi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. SA juga mengaku tak hanya mengincar pasar di Kabupaten Serang, namun juga menyasar remaja-remaja di Kota Serang dengan harga jual yang bervariasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk menelusuri dan mendalami siapa pemasok utama yang menyuplai barang kepada SA,” ujar Erwan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
Saat ini, SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jawilan. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***














