SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Oprasi Pekat maung 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KDYD) Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 492 orang pelaku premanisme.
Ratusan premanisme berhasil diamankan selama 10 hari Oprasi Pekat maung mulai tanggal 1 sampai 10 Mei 2025.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki menjelaskan bahwa Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjamin terlaksananya program pembangunan pemerintah daerah provinsi banten maupun jajaran, tentu harus didukung oleh situasi kamtibmas yang menjadi modal dasar dalam membangun untuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Polda Banten dan Polres jajaran.
“Polda Banten dan jajaran telah berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang yang terdiri dari 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 429 orang dalam pembinaan yang sejalan dengan progam Bapak Kapolda Banten yaitu Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran,” jelas Wakapolda di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat 9 Mei 2025.
Keluhan masyarakat seperti parkir liar, praktik pak ogah dijalan raya, anak-anak punk sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, maka dari itu Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk membrantas aksi-aksi premanisme yang ada di wilayah hukum Polda Banten.
“Hasil Pelaksanaan Ops terkait Premanisme Polda Banten dan Polres Jajaran Periode 1-10 Mei 2025 terkumpul 21 Laporan Polisi dengan Jumlah Pelaku 492 orang yang terdiri dari 63 sudah proses Sidik dan 429 orang dalam pembinaan,” ucap Wakapolda.
Adapun 492 orang yang dilakukan pembinaan yaitu:
- Ditreskrimum : 13 orang
- Ditsamapta : 9 orang
- Polresta Tangerang : 85 orang
- Polresta Serang Kota : 59 orang
- Polres Serang : 66 orang
- Polres Cilegon : 69 orang
- Polres Lebak : 128 orang
- Polres Pandeglang : 4 Orang
Perlu diketahui dari 21 Laporan Polisi tersebut diantaranya adalah kasus premanisme yang dilakukan oleh Ormas, Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa, Penipuan tenaga kerja, Pengeroyokan dan pengrusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan.***














