Selasa, 3 Maret 2026

Polda Banten Bongkar Praktik “Suntik” Gas Melon Subsidi, Untung Rp 590 Juta dalam 5 Bulan

- Selasa, 2 Desember 2025

| 15:30 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (Kg) yang disuntikkan ke tabung gas non-subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.

Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan fantastis, mencapai total Rp590 juta dalam waktu lima bulan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya pendalaman oleh jajaran Subdirektorat IV Bidang Industri dan Perdagangan (Tipidter).

“Memang benar adanya pangkalan di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Pangkalan Cahaya Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Paku Haji No. 97, Rt. 5 RW 1, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan tindak pidana penyuntikan gas LPG dari 3 Kg ke 5,5 Kg maupun 12 Kg,” jelas AKBP Bronto, keterangan pers pada Selasa (2/12/2025).

Pelaku diketahui membeli tabung LPG 3 Kg bersubsidi dari beberapa pangkalan di sekitar Kabupaten Tangerang. Kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga penangkapan pada 1 Desember 2025 kemarin.

“Pelaku membeli LPG 3 Kg seharga Rp19.000, kemudian hasil suntikan dijual dengan harga LPG 5,5 Kg, Rp80.000, LPG 12 Kg, Rp140.000 sampai Rp160.000, dalam sehari pelaku mampu menyuntikkan antara 300 hingga 600 tabung LPG 3 Kg, keuntungan harian diperkirakan mencapai Rp3.800.000 hingga Rp7.600.000,” jelasnya.

“Selama lima bulan beroperasi, total keuntungan yang didapatkan oleh pelaku mencapai Rp590.000.000,” sambungnya.

Dalam penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda:

  • AP: Pemilik usaha Pangkalan Cahaya Abadi.
  • MA dan AN: Selaku “dokter suntik” atau tenaga ahli penyuntikan.
  • MR dan SU: Pembantu dari MA dan AN dalam kegiatan penyuntikan gas LPG.

Petugas mengamankan sejumlah besar barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal ini, antara lain:

  • Kendaraan Pickup: 4 unit kendaraan (3 unit Suzuki Carry putih dan 1 unit Mitsubishi L300) yang digunakan untuk operasional.
  • Peralatan: 1 unit timbangan digital dan 77 regulator atau alat tembak untuk menyuntik.
  • Segel: 1 karung berisi segel tabung gas 12 Kg.

Tabung Gas:

  • 2.043 tabung LPG 3 Kg (896 tabung berisi, 1.147 tabung kosong).
  • 60 tabung LPG 5,5 Kg kosong.
  • 504 tabung LPG 12 Kg (270 tabung isi, 234 tabung kosong).

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dan penyalahgunaannya dapat merugikan negara serta masyarakat.***