SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS (63) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan BS beserta puluhan koper dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk ritual.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan BS kepada Unit Reskrim Polsek Walantaka.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap BS di sekitar Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, pada Minggu (23/8/2026) malam.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita enam koper dan dua dus minuman teh yang berada di dalam koper.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah kontrakan BS di Kampung Pasir Putal, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik perdukunan. Barang-barang itu di antaranya 21 koper, dua golok, lima keris, satu tasbih, dupa, satu kotak amplop, satu dus aluminium foil, dan dua botol minyak.
Setelah menjelaskan proses penggeledahan kepada pemilik kontrakan, petugas membawa BS beserta barang bukti ke Mapolsek Walantaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Wildan Mubarok mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bertemu dengan dua orang berinisial S dan K yang menawarkan jasa penggandaan uang.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah milik BS di Perumahan Graha Rinjani.
Di lokasi tersebut, korban diyakinkan untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada K, yang kemudian diberikan kepada BS.
Setelah menerima uang tersebut, BS membawa sebuah koper berwarna cokelat ke rumah korban di Tangerang.
Korban diyakinkan bahwa koper tersebut berisi uang hasil penggandaan. Korban juga diminta tidak membuka koper sebelum waktu yang telah ditentukan.
Dengan dalih agar proses penggandaan uang berjalan lancar, BS kembali meminta uang kepada korban secara bertahap.
Total uang tambahan yang diserahkan korban mencapai Rp 27,07 juta. Jika ditambah uang awal, total uang yang diserahkan korban disebut mencapai Rp 77,07 juta.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta. Dari laporan tersebut kami menangkap seorang pelaku yaitu BS. Dari hasil pengembangan kami juga berhasil membawa sejumlah barang bukti dari dua tempat, berupa puluhan koper dan alat ritual,” ujar Wildan.
Korban percaya karena dijanjikan isi koper tersebut akan berkembang menjadi uang dalam jumlah miliaran rupiah.
Namun, setelah koper dibuka, korban justru menemukan beberapa dus minuman kemasan, bukan uang seperti yang dijanjikan.
Polisi Sebut Ada 10 Korban
Wildan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperkirakan terdapat sekitar 10 orang yang menjadi korban.
Namun, hingga saat ini baru satu korban yang bersedia memberikan keterangan kepada polisi.
Para korban disebut menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah.
“Dari hasil penyidikan, jumlah korban mencapai 10 orang, namun baru satu yang berani berbicara. Untuk nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 5 juta sampai puluhan juta rupiah,” kata Wildan.
Kepada penyidik, BS mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Uang yang diperoleh dari penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BS juga diketahui tidak memiliki catatan kriminal.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, polisi masih memburu dua orang berinisial S dan K yang diduga turut terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.***













