Jumat, 6 Maret 2026

Polres Serang Bongkar Sindikat Ganja Lintas Provinsi, 14 Kg Barang Bukti Disita dari Tiga Bandar

- Senin, 2 Februari 2026

| 11:52 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengawali tahun 2026 dengan capaian gemilang. Tak tanggung-tanggung, tiga orang bandar besar jaringan lintas provinsi diringkus dengan total barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sepanjang Januari 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, terbongkarnya sindikat ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kota Serang.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Hasilnya, kami berhasil melacak jejak pelaku hingga ke luar daerah,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (02/02/2026).

Perburuan dimulai dari akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan awalnya membekuk AR di Ciamis. Dari tangan AR, petugas mengembangkan temuan ke gudang ekspedisi pada 21 Januari 2026 dan menemukan delapan paket ganja siap kirim seberat 3.010 gram.

Pengejaran berlanjut ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/01), tersangka AS diringkus di Baturaja Timur dengan barang bukti 1.165 gram ganja dan timbangan digital. Puncaknya, pada Senin (26/01), tersangka UK ditangkap di Perumahan RSS Sriwijaya dengan temuan fantastis berupa 12 bungkus ganja seberat 10.132 gram.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 14 kilogram lebih. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang menyasar berbagai wilayah,” jelas Andri.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Serang dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, tim juga telah mengamankan 70 paket sabu di Cikande dan satu ons sabu di wilayah Kopo.

AKBP Andri menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar. Penindakan tegas adalah harga mati,” tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.

Kini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.***