Rabu, 22 April 2026

Dipecat Kontrak Habis, Eks Sekuriti Ajak 3 Temannya Rusak Pabrik di Cikande Serang

- Kamis, 2 Oktober 2025

| 12:45 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang mantan sekuriti berinisial CH alias Cucu (26) nekat merusak sejumlah aset milik PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Aksi perusakan ini dipicu rasa kesal setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Cucu tidak beraksi sendirian. Ia mengajak tiga teman sekampungnya: KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, Cucu diberhentikan pada Senin (29/9) karena masa kontrak kerjanya sebagai sekuriti telah habis.

“Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).

Merasa kesal, Cucu lantas kembali mendatangi PT BMG bersama tiga rekannya. Mereka kemudian melakukan perusakan bersama-sama di dalam area perusahaan.

“Dari keterangan pihak perusahaan, kerugian yang dialami sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” jelas Condro.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Serang bergerak cepat. Keempat pelaku diringkus di rumah mereka masing-masing pada Selasa (30/9/2025) tanpa perlawanan.

“Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***