BANTENPRO.CO.ID, Serang – Seorang pria berinisial ZA (43) berhasil diamankan setelah mengaku sebagai polisi gadungan, Jumat 30 Juni 2023.
Kapolsek kasemen Polresta serkot AKP Nurhaedin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamanakan pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib
“Pelaku ZA kita amankan di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen oleh anggota Polsek Kasemen,” ujarnya kepada awak media.
BACA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Dari tangan tersangka ZA polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 dari hasil penipuan mengaku sebagai anggota polri aktif.
“Pelaku ZA mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada Korban, lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit reskrim polsek kasemen,” jelasnya.
Penipuan tersebut terjadi lada hari selasa 20 Juni 2023, sekira jam 18.30 WIB FU (49) bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR korban Penganiyaan.
BACA Pelaku Begal Ojol Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota
“Kemudian Pelaku ZA menawarkan kepada korban MS untuk membantu permasalahan yang dialami BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp 2.000.000 sampai Rp5.000.000 untuk mempercepat penangkapan BL (pelaku penganiayaan), Kemudian korban memberi uang Rp 2.000.000 kepada ZA,” tuturnya.
Kemudian ZA meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 menghubungi saudara korban ntuk menanyakan sisa pembayaran.
“Lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA,” tegasnya.
Saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3.000.000 yang ada didalam tas selempang milik pelaku.
“Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen polresta serkot untuk ditindak lanjut. Pelaku diamankan di polsek kasemen polresta serkot polda banten dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana Penipuan. Tutup Kapolsek kasemen polresta serkot polda banten,” tutupnya.***