Selasa, 14 April 2026

Predator Berkedok Guru Silat di Waringinkurung Telan 11 Korban, Mayoritas Anak di Bawah Umur

- Rabu, 8 April 2026

| 20:51 WIB

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus asusila yang menyeret oknum guru silat berinisial MY di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, kian mengerikan. Jumlah korban yang semula dilaporkan hanya lima orang, kini melonjak drastis menjadi 11 orang.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir seluruh korban masih merupakan anak di bawah umur.

“Total korban saat ini tercatat ada 11 orang. Rinciannya, 10 korban masih di bawah umur dan satu orang sudah dewasa,” ujar Kuratu kepada media, Rabu (8/4/2026).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, MY memanfaatkan otoritasnya sebagai pelatih silat. Ia mengelabui para muridnya dengan dalih melakukan ritual pembersihan diri sebelum latihan dimulai.

Para korban diminta menjalani prosesi mandi air kembang yang disertai dengan pijatan. Namun, momen tersebut justru digunakan pelaku untuk melakukan tindakan asusila hingga persetubuhan. Praktik menyimpang ini diduga telah dilakukan pelaku sejak tahun 2024.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyebutkan bahwa kasus ini sempat tertutup rapat karena adanya intimidasi dari pelaku terhadap para korban. Bahkan, beberapa korban yang masih kerabat dekat pelaku awalnya enggan memberikan keterangan.

“Kasus terungkap setelah salah satu korban berani bicara. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri ke Lampung, namun berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan warga sebelum diserahkan ke polisi,” jelas Maruli.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menahan MY untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Komnas PA Kabupaten Serang memastikan akan terus mengawal kasus ini, terutama dalam hal pemulihan trauma bagi para korban. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diperkuat guna memberikan jaminan keamanan bagi korban dan keluarga.

Atas perbuatan biadabnya, sang guru silat kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***