SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Realisasi target pendapatan pada APBD Provinsi Banten Tahun 2025 anjlok. Sampai saat ini realiasi pendapatan daerah per 28 Februari 2025 baru mencapai 8,39 persen atau sekitar Rp 992,87 miliar dari target Rp 11,83 triliun.
Realisasi tersebut turun sekira 5,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp1,65 triliun.
Demikian terungkap dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dikutip Bantenpro.co.id pada Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA: Harta Kekayaan Wakil Walikota Serang Meningkat Jadi Rp2,3 Miliar Selama 4 Tahun
Berdasarkan data BPKAD, capaian tersebut secara rinci terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp8,31 triliun terealisasi Rp745,01 miliar atau sekitar 8,95 persen dan pendapatan transfer dari target Rp3,51 triliun terealisasi Rp247,86 miliar atau sekitar 7,06 persen.
Sementara itu, dari sisi PAD secara rinci, pendapatan pajak daerah dari target Rp6,22 triliun terealisasi Rp704,83 miliar, kemudian retribusi daerah dari target Rp284,75 miliar terealiasi Rp26,45 miliar.
Sedangkan, dari sektor pendapatan Lain-lain PAD yang Sah dari target Rp1,74 triliun terealisasi Rp13,72 miliar dan Pendapatan Hibah dari target Rp 6,43 miliar terealisasi nol.

Data capaian pendapatan Pemprov Banten per Februari 2025 turun 5,67 persen. (Tangkap layar data BPKAD Provinsi Banten)
BACA JUGA: Atap Gedung Insperktorat Banten Bakal Dibangun PLST Rooftop, Anggarannya Setengah Miliar
Secara terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dengan adanya mekanisme opsen pajak bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban wajib pajak. Andra juga mengajak pemerintah kabupaten/ kota berkolaborasi meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.
“Sekarang sudah ada opsen pajak. Bagaimana sekarang Pemerintah Kabupaten Pandeglang ikut serta mempercepat pungutan pajaknya supaya PAD-nya meningkat dan APBD-nya juga meningkat,” ujar Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dalam rangka Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2030, di DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, melalui mekanisme opsen pajak, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.
Melalui kolaborasi itu, lanjut Andra Soni, dengan meningkatnya kemampuan fiskal daerah Pandeglang, akan bertahap menghilangkan disparitas Banten Selatan dengan Banten Utara.
“Kabupaten Pandeglang, disparitas ini masih jelas terasa. Kita menyadari bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Pandeglang termasuk yang rendah di Provinsi Banten. Sehingga peran provinsi mensupport Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke depan sangat diperlukan,” ungkap Andra Soni.***