Sabtu, 13 Juni 2026

Resmi Diluncurkan! DJP Rilis Piagam Wajib Pajak, Jamin Hak dan Perkuat Keadilan Perpajakan

- Selasa, 22 Juli 2025

| 13:53 WIB

JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini, Selasa (22/7/2025), secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Langkah ini menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Acara yang digelar di Jakarta ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta berbagai mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak, yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, adalah dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kehadiran piagam ini menjadi bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan yang saling percaya dan menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini merinci delapan hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Jenderal Pajak juga menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Diharapkan, piagam ini akan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik bagi petugas pajak maupun masyarakat.***

2