Sabtu, 2 Mei 2026

Rugikan Negara, BPK Temukan 7 Proyek Dinas PUPR Kabupaten Serang Kekurangan Volume

- Rabu, 25 Juni 2025

| 14:51 WIB

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan tujuh paket jalan irigasi dan jaringan (JIJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 kekurangan volume pekerjaan alias tidak sesuai spesifikasi. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kerugian negara sebesar Rp289.634.258,51.

Kurang volume itu dimaksud ditemukan setelah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas sembilan paket pekerjaan JIJ sebesar Rp25.111.445.000,00 dari 110 paket pekerjaan sebesar Rp192.723.477.447,86.

Dari sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan tersebut, tujuh paket pekerjaan ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan perkerasan beton semen, pekerjaan bendungan dan saluran, dan pekerjaan struktur jembatan serta pasangan batu.

Tujuh paket proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Serang itu yakni proyek rekonstruksi jalan paket 6 Kecamatan Cikeusal kelebihan pembayaran Rp41.925.108,87, kemudian peningkatan jaringan irigasi D.I Ciwates lebih bayar 3.549.207,21 dan rekonstruksi jalan paket 7 Kecamatan Cikeusal lebih bayar Rp69.328.214,39.

Selanjutnya, ada proyek rekonstruksi jalan paket 17 Kecamatan Pamarayan lebih bayar Rp56.765.241,06, rekonstruksi jalan paket 16 Kecamatan Padarincang kelebihan pembayaran Rp104.915.106,70 dan pembangunan Jembatan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas Rp 3.703.612,84. Terakhir, proyek pembangunan jembatanKampung Kemasan Kebagusan,
Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu lebih bayar Rp9.447.767,4.

BPK mengungkap, Pemerintah Kabupaten Serang pada Tahun 2024 menganggarkan belanja modal jalan irigasi dan jaringan (JIJ) sebesar Rp198.367.819.941,00 dengan realisasi sebesar Rp188.198.027.641,00 (Audited) atau 94,87 persen.

Belanja modal JIJ tersebut diantaranya dianggarkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp191.937.168.336,00 dengan realisasi sebesar Rp181.886.451.241,00 atau 94,76 persen.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back-up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Pelaksana Teknis SKPD, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp289.634.258,51,” tulis LHP BPK dikutip Bantenpro.co.id, Rabu (25/6/2025).

Gegara tujuh paket pekerjaan JIJ tersebut kekurangan volume pekerjaan hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Serang menerima aset tetap jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran atas belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp289.634.258,51.

Penyebab temuan dalam LHP BPK tersebut disebutkan karena Kepala Dinas PUPR kurang cermat dalam pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan. Dan PPK, PPTK, dan pelaksana teknis pada pekerjaan terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Serang agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan.

Kemudian, BPK juga meminta Bupati Serang agar menginstruksikan PPK, PPTK dan pelaksana teknis masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan. Kemdian yang selanjutnya agar memproses kelebihan pembayaran belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp289.634.258,51 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian yang dikonfirmasi wartawan Bantenpro.co.id belum memberikan jawaban terkait temuan LHP BPK tersebut. ***