Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Mahyadi

| Rabu, 24 Mei 2023

| 15:18 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon amankan pelaku dan barang bukti sabu-sabu dari sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar jam 10:30 WIB.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatresnarkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut. “Bahwa pada Selasa (16/05) sekitar pukul 10.30 Wib, di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota. Cilegon telah mengamankan seorang pria pengedar Narkotika,” ucap Syamsul.

Di pimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten IPDA Wahyu bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (33) seorang Residivis Lingkungan Kubang Lesung Brangbang Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Syamsul mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, ketika pelaku FD ditangkap kemudian ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa 35 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,44 gram, satu handphone merk Readmi, satu timbangan Digital, satu buah plastik warna hitam.

“Kemudian pelaku FD di intrograsi dan mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IL (DPO) dengan dijanjikan upah Rp50.000 perpaket,” ujarnya.

Syamsul menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa.

BACA Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

“Apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110.” kata Syamsul.

Pelaku FD dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Syamsul.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top