BANTENPRO.CO.ID, Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus penyalagunaan Narkotika dalam Rangka Ops Antik.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara, jual, beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di wilayah Cilegon.
“Hari ini Polres Cilegon melaksanakan presscon keberhasilan ungkap kasus tindak pidana jual beli narkoba,” ujar Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP EkoTjahyo Untoro kepada awak media, 4 Juli 2023.
Atas kejadian tersebut Eko Tjahyo memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.
“Motif dari para pelaku Karna ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000 dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte,” paparnya.
Selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte untuk digunakan para pelaku.
BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo
Lima orang pelaku dalam kasus penyala gunaan narkoba ini diantaranya D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34) diamanakan beserta barang bukti.”Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram, Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram,” terang Eko.
Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 paling banyak Rp10.000.000.000 dan 1 tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomorn35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3.***