BANTENPRO.CO.ID, Serang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per Mei 2023 tercatat sebanyak 1,48 juta warga Provinsi Banten masih memiliki utang kepada pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 4,51 triliun.
Melansir dari laman resmi OJK pada Selasa, 4 Juli 2023, tertulis bahwa utang pinjol warga Banten naik dari Rp 4,38 triliun pada April 2022, menjadi 4,51 triliun.
Adapun jumbelah akun pengguna pinjol di Banten diangka juga mengalami peningkatan dari 1,42 juta mengalami peningkatan menjadi 1,48 juta pengguna akun.
Untuk di wilayah Jawa, Provinsi Banten sendiri menempati peringkat keempat yang paling tinggi melakukan utang pinjaman online setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Tingkat wanprestasi (TWP) 90 di Banten pada Mei 2023 meningkat dari 2,26 persen menjadi 4,84 persen.TWP 90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Data OJK itu juga mencatat, jumlah utang pinjol tertinggi ada di Jawa Barat sebesar Rp 13,82 triliun dari 4,8 juta akun pengguna.
Angka itu naik dibandingkan Maret 2023 dengan jumlah utang pinjol Rp 13,57 triliun, dari akun pengguna 4,68 juta.Setelah Jawa Barat, utang pinjol tertinggi diurutan kedua ada di DKI Jakarta sebesar Rp10,54 triliun dari 2,31 juta akun pengguna.Selanjutnya, utang pinjol tertinggi ketiga ada di Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp6,33 triliun dari 2,11 juta akun pengguna.
BACA DJP dan BPKAD Banten Genjot Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat Dan Daerah
Lalu, berapa jumlah utang pinjaman online seluruh Indonesia hingga Mei 2023?. Berdasarkan data OJK itu tercatat, utang pinjol seluruh Indonesia sebesar Rp51,46 triliuan dari 17,68 juta akun pengguna.***