BANTENPRO.CO.ID, Serang – Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Jumat 12 Mei 2023.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Nur Abimantrana, memberikan pembekalan sebelum pindah, hal ini dilakukan oleh pihak Rutan agar WBP yang dipindahkan tetap mendapatkan hak nya dalam mengikuti program pembinaan kepribadian yang disediakan oleh Pemasyarakatan.
Pemindahan dilaksanakan dengan tujuan agar WBP dapat bersikap dan berprilaku baik setelah pulang nanti, sehingga dapat kembali diterima dan bersosialisasi di tengah masyarakat.
BACA Diteksi Dini Over Kapasitas, 36 Narapidana Rutan Kelas IIB Serang Dipindah ke Lapas
“Sebelum diantar ke Lapas. Tidak Bosan kami mengingatkan kembali, agar di Lapas nanti tetap menikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Lapa, terutama kegiatan keagamaan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar lelaki yang akrab disapa Abi.
Abi juga menjelaskan jika pemindahan napi tersebut sebagai langkah pihak Rutan dalam mengatasi permasalahan sudah over kapasitas, yang kerap terjadi di seluruh Rutan, akibat meningkatnya angka kejahatan di suatu wilayah dan banyaknya WBP yang masih berstatus Tahanan dikarenakan belum adanya kepastian hukum karena belum selesai proses persidangan.
“Saat ini total Ada 583 WBP. Setelah kami pindahkan sebanyak 35 WBP jadi yang ada di Rutan Serang 548 WBP. dalam artian masih over kapasitas, Padahal seharusnya kapasitas Rutan Kelas IIB Serang 274 warga binaan” kata abi selaku kepala pengamanan
BACA Jadi Kurir Narkoba, Petugas Rutan Kelas 1 Tangerang Ditangkap Polda Banten
Abi menjelaskan, lantaran banyaknya jumlah tahanan dan napi yang menempati Rutan Serang, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban. Sehingga pihaknya melakukan pemindahan terhadap puluhan narapidana.
Selanjutnya, Abi menerangkan jika puluhan narapidana yang dipindah ke Lapas Kelas IIA Cilegon ini dari berbagai tindak kejahatan, seperti Narkoba, dan pencurian dan telah memiliki kepastian hukum (Ingkrah) dengan masa tahanan diatas dari dua tahun.
“35 WBP ini terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika dan pencurian. Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonis 2 hingga 8 tahun hukuman penjara,” Kata Abi.
BACA Jelang Pemilu Rutan Kelas IIB Serang Rekam E-KTP Warga Binaan Pemasyarakatan
Pemindahan puluhan WBP dari Rutan ke Lapas tentunya melalui pertimbangan dengan memperhatikan aturan yang berlaku serta memastikan jika pihaknya telah menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku, yang mengedepankan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.***