Sabtu, 2 Mei 2026

Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Diringkus di Serang, Dua Pelaku Ditembak

- Selasa, 15 Juli 2025

| 12:28 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Resmob Polres Serang berhasil meringkus empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor parkiran. Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena membahayakan petugas.

Para pelaku yang diamankan adalah SC alias Toyib (44), AD (39), dan HE (29), ketiganya warga Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Satu pelaku lainnya, UM alias Joy (36), berasal dari Desa Sindangsari, Kecamatan Plereo, Purwakarta.

Tidak hanya “pemetik” atau pelaku utama curanmor, Tim Resmob juga membekuk dua tersangka penadah motor hasil kejahatan, yaitu BU (47) dan SU (35), keduanya warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

“Tersangka SC dan AS terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Senin, 14 Juli 2025.

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku curanmor yang sudah menjadi buruan jajaran Polda Banten ini diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Raya Serang Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung menunggu waktu serta memantau situasi,” ujarnya.

Gerak-gerik mereka yang mencurigakan menarik perhatian Tim Resmob yang sedang berpatroli Kring Serse. Saat didekati dan digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan curanmor. Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui bahwa sebelum diamankan, mereka sedang merencanakan aksi curanmor. Lebih mengejutkan lagi, para pelaku mengaku telah beraksi lebih dari 50 kali.

“Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 TKP, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang,” jelas Condro.

Khusus di Kota Serang, pelaku sering beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen, dan Cipocok Jaya. Bahkan, kasus pencurian di Perumahan Tembong sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak enam motor dalam satu kali aksi.

Modus operandi komplotan ini adalah menyisir rumah di perkampungan dan perumahan menggunakan mobil Daihatsu Agya untuk mencari motor yang terparkir di halaman atau teras rumah warga.

“Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan kunci T. Setelah itu, motor dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta,” terang Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak ke Cikeusik dan berhasil mengamankan dua penadah.

Dari tangan kawanan curanmor ini, Tim Resmob berhasil menyita 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan, serta satu unit mobil Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar untuk segera menyerahkan diri, atau nanti akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Condro.***