Kamis, 16 April 2026

Polsek Jawilan Ringkus Pengedar Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer

- Selasa, 18 November 2025

| 14:34 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Pengungkapan terbaru pada Senin (17/11/2025) ini bermula dari penangkapan seorang remaja, dan berujung pada penyitaan lebih dari 1.500 butir pil Tramadol dan Hexymer dari seorang pengedar.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya pada Sabtu (15/11), di mana tiga pelaku penyalahgunaan obat keras telah diamankan.

“Pengungkapan ini bermula dari diamankannya tiga butir tramadol dari seorang remaja, hingga akhirnya berkembang kepada tersangka pengedar yang menyimpan lebih dari 1.500 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer,” kata AKBP Condro Sasongko.

Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda, mengungkapkan kasus ini dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Jawilan menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.

Menindaklanjuti laporan, petugas segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan seorang remaja berinisial ZI (18) yang kedapatan membawa tiga butir Tramadol saat sedang nongkrong.

“Saat diinterogasi, ZI mengakui bahwa obat tersebut ia peroleh dari seseorang bernama AN yang tinggal di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” ujar Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jawilan langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pengedar berinisial AN (29) berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Petir.

Dari hasil penggeledahan terhadap AN, petugas menemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas selempang tersangka.

“Barang bukti tersebut terdiri dari 706 butir Hexymer dan 838 butir Tramadol siap edar,” terang Kapolres.

Selain ribuan butir obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, uang tunai sebesar Rp1.100.000 (diduga hasil penjualan), satu unit ponsel milik tersangka (sebagai sarana komunikasi transaksi).

Kapolres Serang mengapresiasi kinerja cepat Polsek Jawilan. Ia menegaskan bahwa peredaran Tramadol dan Hexymer adalah ancaman serius bagi generasi muda karena sering disalahgunakan dan memicu masalah kesehatan hingga kriminalitas.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Kapolres juga memerintahkan seluruh Polsek di jajaran Polres Serang untuk melakukan operasi pemberantasan narkoba serentak setiap hari di wilayah Kabupaten Serang.***