SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memeriksa calon gubernur (Cagub) Banten nomor urut 2, Andra Soni terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 berkampanye di tempat ibadah.
“Iya betul (hari ini pemanggilan klarifikasi Andra Soni),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Badrul menjelaskan, pemanggilan Andra tersebut merupakan proses klarifikasi oleh Bawaslu terkait adanya laporan dari masyarakat.
BACA: Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Ali Hanafiah: Ini Tuduhan Tidak Berdasar
Pasca klarifikasi, pihaknya akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran masuk dalam pidana pemilu atau tidak.
“Terkait adanya laporan dugaan kampanye ditempat yang dilarang,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldi mengatakan, Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Andra Soni pada 26 September 2024.
BACA: Kepala BKD Banten Dinyatakan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu: Tinggal Sanksinya Ada Di BKN
“Kita serahkan ke Bawaslu Provinsi Banten. Kejadian kemarin kamis 26 september 2024. Massa yang terlibat hampir ratusan dan itu di dalam ponpes,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran kampanye berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.
“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” pungkasnya.***














