SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Indikasi permainkan hukum sebagai alat politik dinilai terjadi di Pilkada Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan dicuatkannya kembali kasus sport center Banten yang terjadi tahun 2008-2011 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Bahkan Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu (20/11/2024). Sementara pemeriksaan saksi direncanakan pada Jumat (22/11/2024).
Saksi yang diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari calon gubernur Airin Rachmi Diany. Rencana pemeriksaan terhadap Wawan hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten, Rabu (27/11/2025).
Pengamat Hukum Julianto menilai, proses pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut terkesan bermuatan politis. Terlebih waktunya berdekatan dengan proses pelaksanaan Pilkada 2024. “Kalau bicara penegakan hukum kenapa baru sekarang, dulu kemana. Jadi poinnya proses hukum dijadikan alat sandera untuk menjatuhkan popularitas atau citra lawan politik,” katanya kepada awak media.
Proses penegakan hukum, lanjutnya, semestinya diilakukan secara profesional. “Kalau bicara tentang proses penyelidikan atau penyidikan tentu kan ada dugaan dugaan, ada bukti-bukti. Kenapa baru-baru sekarang dan kenapa hanya dia, toh banyak kalau kita bicara dugaan korupsi,” ucapnya.
“Penegak hukum ini harus betul-betul profesional, jangan menjadi pelaku alat sandera dan jangan juga menyandera seseorang berdasarkan request atau pesanan dari pihak-pihak tertentu,” tambah staf pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Kota Serang ini.
Ia juga menyoroti rilis media yang dikeluarkan Kejati Banten sebelum proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi. “Itu namanya gegabah, jadi penegak hukum siapapun dia itu kan kalau mau merilis sesuatu yang akan disidik politik tentu diawali dengan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti. Jadi sebaiknya itu ketika mau merilis, satu mengumpulkan bukti-bukti permulaan, meminta keterangan dari berbagai pihak baru dia merilis,” ujar Julianto.
Menurutnya Kejati Banten semestinya tidak melakukan rilis media sebelum ada proses pemeriksaan. “Artinya ketika dia (Kejati Banten) merilis terlebih dahulu tanpa dasar rangkaian dari penyelidikan, maka penegak hukum itu melakukan tindak pidana yang tidak tepat atau yang kita ketahui tindakan prematur,” ucapnya.
Julianto berharap proses Pilkada ini berjalan demokratis, jujur dan adil. Proses hukum yang berbarangan dengan Pilkada menimbulkan dugaan-dugaan tidak netralnya aparat penegak hukum.
“Kalau memang mau menghargai, mau menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum ini kan kalau bicara pilkada kan tinggal beberapa hari lagi, ya jadi tunggu dulu, silahkan kumpulan bukti-bukti, melengkapi bukti-bukti,” katanya.***














