TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusum, menegaskan urgensi pengawasan dan penguatan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, khususnya di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Dimyati mengusulkan regulasi yang lebih praktis, seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah, sebagai langkah cepat untuk menjaga bahasa nasional dari ancaman globalisasi dan fanatisme kedaerahan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Pengembangan Bahasa Indonesia di salah satu hotel di Tangerang Selatan.
Dimyati mengingatkan bahwa Bahasa Indonesia memegang posisi vital sebagai bahasa pemersatu bangsa di tengah keragaman etnis, budaya, ras, dan agama. Ia menyebut bahasa nasional ini sebagai simpul persatuan yang tidak boleh dilemahkan.
“Bahasa Indonesia adalah simbol kedaulatan sekaligus perekat bangsa. Kalau tidak dijaga dan dilestarikan, lambat laun bisa terkikis bahkan hilang. Ini sangat berbahaya, karena bahasa adalah identitas bangsa,” ujar Dimyati.
Wakil Gubernur Banten menyoroti tantangan serius dari derasnya pengaruh budaya asing yang masuk melalui televisi, gawai, dan media sosial. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak generasi muda mulai melupakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selain itu, di sejumlah daerah, masih ditemukan masyarakat yang belum sepenuhnya fasih berbahasa Indonesia, yang menimbulkan hambatan komunikasi antarwarga lintas daerah dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau komunikasi antarwarga tidak nyambung, itu bisa menimbulkan jarak bahkan konflik. Kita tidak ingin bangsa ini pecah hanya karena persoalan bahasa, sebagaimana terjadi di beberapa negara lain,” tegasnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut dengan cepat, Dimyati mengusulkan agar penguatan bahasa nasional dilakukan melalui regulasi yang lebih praktis, seperti peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. Ia menilai kebijakan semacam itu lebih efektif daripada menunggu pembahasan peraturan daerah (Perda) yang biasanya memakan waktu panjang.
“Cukup dengan peraturan gubernur atau kepala daerah. Ini bisa langsung dijalankan, terutama di sekolah dan instansi pemerintah, agar Bahasa Indonesia digunakan secara konsisten,” jelasnya.
Dimyati juga meminta agar pejabat publik, guru, dan tenaga pendidik menjadi teladan dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang konsisten, sebab hal itu akan memberi pengaruh besar kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Dimyati mengingatkan bahwa pemakaian bahasa daerah secara eksklusif di wilayah tertentu berpotensi memperlebar sekat antar masyarakat, yang dikhawatirkan dapat mengganggu persatuan bangsa.
“Kalau di Aceh hanya menggunakan bahasa Aceh, di Jawa Barat hanya Sunda, di Sumatera hanya Batak, itu bisa berbahaya. Justru Bahasa Indonesia yang bisa menyatukan kita semua,” ujarnya.
Melalui forum konsolidasi tersebut, ia mendorong Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama pemerintah daerah untuk merumuskan strategi pelestarian Bahasa Indonesia. Dimyati menekankan perlunya program yang jelas, terukur, dan konsisten agar masyarakat, terutama generasi muda, semakin mencintai dan terbiasa menggunakan bahasa nasional.
“Harus ada formula dan strategi bersama. Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen bangsa. Kita ingin Bahasa Indonesia tetap menjadi kebanggaan, bukan sekadar alat komunikasi, tetapi identitas dan pemersatu bangsa,” tutupnya.***














