SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggencarkan edukasi kepada pelajar guna menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), Selasa (21/4).
Sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang ini mengusung tema “Bijak Melangkah ke Dunia Kerja, Kenali Bahaya TPPO dan TPPM, Lindungi Diri, Selamatkan Masa Depan”.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hendar Setiawan, mengatakan kegiatan ini menyasar pelajar sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap praktik TPPO dan TPPM.
Menurutnya, pelajar perlu dibekali pemahaman terkait risiko bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak terjebak praktik TPPO dan TPPM, khususnya saat ingin bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari perwakilan BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan, serta siswa-siswi.
Materi disampaikan oleh narasumber dari BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang, serta pihak Imigrasi, dengan fokus pada bahaya TPPO dan TPPM serta prosedur aman bekerja ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan pentingnya edukasi langsung kepada pelajar agar memahami risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Ia mengatakan, sosialisasi serupa akan terus diperluas dengan melibatkan sekolah-sekolah. “Kami berharap ke depan pihak sekolah dapat mengundang imigrasi dan instansi terkait agar edukasi bisa dilakukan langsung di lingkungan sekolah,” katanya.
Menurutnya, penyampaian materi secara langsung dinilai lebih efektif untuk meningkatkan pemahaman siswa, termasuk terkait prosedur pembuatan paspor dan mekanisme kerja ke luar negeri secara legal.
I Gusti Agung Komang Artawan juga mengingatkan agar pelajar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. “Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sektor industri di daerah juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah TPPO dan TPPM.
Menurut dia, jika peluang kerja di daerah meningkat, minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal dapat ditekan. “Karena itu, perlu sinergi untuk menarik investor dan memajukan daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan, penanganan TPPO dan TPPM membutuhkan kolaborasi lintas instansi. “Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak agar ke depan Banten bisa bebas dari TPPO dan TPPM,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Lutfi, mengatakan TPPO dan TPPM merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga membahayakan keselamatan korban. “Karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri. “Kami juga mendorong sekolah menyediakan waktu untuk kegiatan sosialisasi agar pemahaman siswa semakin meningkat,” pungkasnya.***














