SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Akibat efesiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, nampaknya memiliki berdampak cukup luas hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan bahwa, seusai arahan Inpres tersebut KPU akan dipatuhi dan mengikuti aturan tersebut, mulai dari efesiensi anggaran hingga operasional.
“Itu kita harus patuhi dan itu sudah dilaksanakan, seperti efesiensi dari sisi anggaran, kemudian dari operasional juga sudah, kita sudah melaksanakan,” ungkap Nanas kepada awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.
Di samping itu, penerapan efesiensi itu juga berujung pada penarikan kendaraan dinas, milik jajaran komisioner KPU Kota Serang.
Dikatakan Nanas, penarikan kendaraan dinas tersebut dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025, kemarin.
Saat ini, kendaraan dinas milik jajaran komisioner KPU Kota Serang itu, tengah berada di KPU Provinsi Banten.
“Kendaraan operasional, sudah semuanya, dari mulai tanggal 14 Februari sudah diambil, dan pool-nya di kantor KPU provinsi,” terang Nanas.
Diketahui, penarikan kendaraan dinas itu terbilang cukup cepat, dari masa kontrak penggunaannya.”Itu sekitar 1 tahun kontraknya setelah pilkada,” kata Nanas. ***














