CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten mengamankan bapak dan anak melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk yang terjadi Pada hari Selasa, Tanggal 20 Mei 2025, Sekira jam 14.30 WIB.
Kejadi tersebut terjadi di Kantor PT.A yang beralamat di Lingkungan Sumur Menjangan Kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan Pardamean Ambarita mengungkapkan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban saudara M (51) Lingkungan kelelet Kelurahan warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, mengalami luka dua tusukan dibagian paha Sebelah kiri.
“Awalnya Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 wib Korban M (51) bersama saksi Saudara lsmat, saudara Sugiharto dan Saudara Iskandar datang ke PT. A di Lingkungan Sumur Menjangan Kelurahan Kotasari Kecamatan GerogoI Kota Cilegon dengan maksud bertemu dengan Saudara Roy Selaku Direktur PT.A dengan tujuan bersilaturahmi dan membahas masalah pemagaran di PT. C dan Pembongkaran gudang di PT. L,” jelasnya.
Setelah pembahasan selesai sekira jam 14.30 Wib datang 4 orang laki-laki yang di ketahui bernama, AS, A dan AS mendekati Korban dan langsung melakukan penusukan terhadap Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah Pisau sehingga Korban mengalami Luka Tusuk pada bagian atas dan bawah pada Paha Sebelah Kiri,” paparnya.
Setelah itu Saudara S melerai Saudara A kemudian pelaku A mengeluarkan sebilah Pisau Panjang dan menyerang Saudara S namun berhasil di tangkis menggunakan Kursi oleh S Kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika untuk di lakukan pertolongan medis.
“Atas dasar Laporan Tersebut pihak kepolisian Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua pelaku ayah dan anak pada hari Karnis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wib pelaku A (46) dan pelaku AS (22) diamankan di Polres Cilegon,” tuturnya.
Kini kedua pelaku A dan AS telah melanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 tahun.***














