Sabtu, 18 April 2026

Viral Opang Paksa Penumpang Taksol Turun di Tigaraksa: Polisi Tetapkan Empat Tersangka!

- Selasa, 29 Juli 2025

| 15:44 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus viral pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun di Stasiun Tigaraksa pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu. Keempat tersangka adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49), yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang).

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Indra Waspada menjelaskan, keempat tersangka adalah oknum opang yang terekam dalam video viral tersebut. Mereka diduga memaksa korban keluar dari mobil taksol dengan ancaman kekerasan.

Modus yang dilakukan para tersangka beragam. Mereka membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaraan, bahkan ada yang membawa pecahan selkon (bata ringan) untuk menakuti korban.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” ungkap Indra Waspada.

Oknum opang lain, yang terlihat mengenakan kemeja merah dan helm di video, berulang kali mengetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon dan mencoba membuka paksa pintu mobil.

Lebih mirisnya, salah satu oknum opang bahkan memaksa korban SM (istri) yang sedang menggendong bayi berusia 6 bulan untuk turun. Meskipun korban memohon agar para pelaku mengedepankan perasaan karena ada bayi dan saat itu hujan deras, permintaan tersebut tidak diindahkan. 

“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” beber Indra Waspada.

Polisi menindaklanjuti kasus ini setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025) pagi. Tim langsung diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan meliputi penggalian keterangan dari sejumlah saksi, termasuk sekuriti stasiun (HS), saksi mata (SN), pengemudi taksi online (DS), serta pasangan korban (IA dan SM). Keempat oknum opang yang kini menjadi tersangka juga sempat diperiksa sebagai saksi.”Sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” ucapnya.

Korban IA kemudian membuat laporan resmi di Polsek Cisoka terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Indra Waspada menegaskan, kasus ini sudah ditangani serius dan mendalam bahkan sebelum laporan resmi dibuat.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.***